NAMA : ANASTHASYA
KELAS : 3 DB 17
NPM : 301.10.650
SEJARAH PERKEMBANGAN BANK INDONESIA
Sejarah
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai
bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank
Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral,
dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di
samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan
Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB
sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur
kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank
sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan
UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada
aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya
menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan
ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan
akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank
Indonesia.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status
dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
independen dan bebas dari campur
tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi
penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank
Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank
Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan
Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena
kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan
fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak
untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu
kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama
tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara
aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran
yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan
demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat
diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
·
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter.
·
Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta
·
Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan
mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan
dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara
berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung
dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan
dan perekonomian Indonesia, Bank
Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif.
Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga
perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus
meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan
kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi
pengawasan bank.
Otoritas Moneter
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan
dan melaksanakan kebijakan moneter yang
tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market
Operation, Discount
Policy, Sanering, dan Selective
Credit.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan
Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan
dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran
SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin
lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifattime
critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah
stabilitas nilai tukar.
BI adalah
lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter,
bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI
juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan
pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat
penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan
sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu
masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran
tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak
mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran
tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan
uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen
SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat
pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses
alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang
dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana,
baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga
memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian
risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat
pembayaran tunai,
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang,
Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang
sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).
Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia
dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan
penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum
melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar
uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan
masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi
perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat
pemalsuan, nilai
intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah
serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun
kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang
baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang
emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah
yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh
wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor
Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran,
penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui saranaangkutan darat, laut dan udara.
Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui
pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan
pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun
masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah.
Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui
loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama
dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih
lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah
pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan
untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan
emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara
menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
Sementara
itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar
di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang
dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,
uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan
pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga
yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Dewan Gubernur BI
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh
seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan
dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri,
berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai
suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan
Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk
menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam
seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan
keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan
Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila
mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Para Gubernur Bank Indonesia
Artikel utama untuk bagian
ini adalah: Daftar Gubernur Bank
Indonesia
Sejak
dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
·
2010-sekarang Darmin Nasution
·
2009-2010 Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
·
2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
·
2008-2009 Boediono
·
2003-2008 Burhanuddin Abdullah
·
1998-2003 Syahril Sabirin
·
1993-1998 Sudrajad Djiwandono
·
1988-1993 Adrianus Mooy
·
1983-1988 Arifin Siregar
·
1973-1983 Rachmat Saleh
·
1966-1973 Radius Prawiro
·
1963-1966 T. Jusuf Muda
Dalam
·
1960-1963 Mr. Soemarno
·
1959-1960 Mr. Soetikno
Slamet
·
1958-1959 Mr. Loekman Hakim
·
1953-1958 Mr. Sjafruddin
Prawiranegara
sumber : wikipedia
sumber : wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar